Minggu, 08 Mei 2011

Industri Seks Dalam Perubahan


I. Latar Belakang
Perdagangan perempuan maupun pelacuran (prostitution) telah menjadi sesuatu yang melekat (inherent) dalam sejarah kehidupan manusia. Angkuhnya sejarah kehidupan manusia telah menunjukkan bahwa pelacuran (prostitution) telah menjadi “profesi tertua di dunia”. Realita sejarah telah mendengungkan kepada dunia mengenai profesi seperti ini diantaranya fakta sejarah tentang maraknya pelacuran di sekitar wilayah Etna Italia yang akhirnya ditelan oleh lahar panas yang berasal dari Gunung Vessevius. Dalam konteks  yang lebih khusus mengenai pelacuran di Indonesia memiliki kisah yang panjang dan beraneka ragam. Dimulai jaman kolonial, melalui masa-masa penjajahan Belanda yang bermaksud mengendalikan kegiatan pelacuran maupun masa pendudukan Jepang dan selama Orde Baru.
Perdagangan perempuan merupakan sebuah embrio bagi munculnya pelacuran. Perdagangan perempuan dalam sejarah Indonesia dapat ditelusuri kembali hingga ke masa-masa kerajaan Jawa dimana perdagangan perempuan pada saat itu merupakan pelengkap dari pemerintahan feodal. Perempuan merupakan alat pertukaran yang digunakan dalam rangka  memperkuat kekuasaan dari penguasa daerah karena perempuan tersebut diserahkan kepada penguasa pusat (Moertono, 1959). Kerajaan Mataram merupakan kerajaan yang pernah melakukan praktek semacam ini. Kekuasaan raja sangat besar. Mereka seringkali dianggap menguasai segalanya dan kekuasaan seorang raja digambarkan sebagai  kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia (binatara) ( Moedjanto, 1990). Dikarenakan kekuasaan raja sangat penuh yang tercermin dari banyaknya perempuan simpanan (selir) yang dimilikinya. Perempuan simpanan (selir) tersebut berasal dari daerah tertentu yang memiliki banyak perempuan yang memikat dan cantik.
Perlakuan terhadap perempuan sebagai barang dagangan tidak terbatas hanya di Jawa saja, tapi kenyataannya terdapat di seluruh Asia, dimana perbudakan, sistem penghambaan. Dan pengabdian seumur hidup merupakan hal yang biasa dijumpai dalam sistem feodal. Di Bali misalnya, seorang janda dari kasta rendah tanpa adanya dukungan yang kuat dari pihak keluarga secara otomatis menjadi milik raja. Jika raja memutuskan tidak mengambil dan memasukkan dalam lingkungan istana, maka dia akan dikirim keluar kota untuk menjadi pelacur. Sebagian dari penghasilannya akan diserahkan kepada raja secara teratur (ENI, 1902 : 342). Kenyataan sejarah seperti ini semakin menjadi sebuah hal yang menggemparkan tatkala muncul dan semakin berkembangnya kota-kota di Asia (Watson, 2001). Muncul dan berkembangnya kota-kota tersebut, termasuk kota-kota di Indonesia semakin memunculkan pelacuran dalam skala yang lebih besar. Beberapa contoh dari kondisi seperti ini, yaitu lokalisasi pelacuran Saritem di Bandung, Pasar Kembang di Yogyakarta, Keramat Tunggak di Jakarta. Lokalisasi tersebut memilki pasokan perempuan yang berasal dari beberapa daerah. Dimana daerah tersebut merupakan daerah pemasok terbesar dalam perdagangan perempuan di lokalisasi pelacuran. Jadi kondisi seperti ini merupakan sebuah kelanjutan sejarah pelacuran di Indonesia.
Lokalisasi pelacuran sebagai sebuah fenomena sosial merupakan sesuatu yang menarik karena senantiasa ada di kehidupan sosial di setiap waktu dan setiap tempat. Sehingga kajian mengenai pelacuran merupakan kajian yang selalu baru yang disebabkan oleh semakin beraneka ragamnya bentuk pelacuran tersebut.
I.  Masalah Penelitian
Perubahan yang terjadi dalam konteks keberadaan pelacuran di Indonesia tidak terlepas dari adanya tindakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui instansi-intansinya. Dalam hal ini pemerintah memilki sikap mendua. Mereka menangkapi dan menghukum para mucikari dan menghancurkan lokalisasi-lokalisasi pelacuran, tetapi mereka juga melindungi dan mengawasi tempat pelacuran resmi. Hal yang menarik  dalam pelacuran ini adalah akibat dari sikap pemerintah yang represif terhadap penutupan lokalisasi pelacuran. Dengan penutupan lokalisasi pelacuran tersebut bukanlah menghentikan sebuah “penyakit sosial”, tetapi malah menimbulkan sebuah masalah yang baru. Masalah baru tersebut semakin sulit untuk ditanggulanginya karena sistem kontrol pemerintah yang terbatas.
Sebagai akibat penutupan lokalisasi tersebut terjadi perubahan dalam industri seks. Pada mulanya industri seks dilakukan secara komunal melalui sistem manajemen yang terorganisir, kemudian setelah penutupan lokalisasi tersebut banyak pekerja seks yang tetap mempertahankan profesinya secara individual atau individual seks worker. Perubahan dari “communal seks worker ” menjadi “individual seks worker”, semakin sulit menghilangkan pelacuran tersebut
Dari permasalahan tersebut akhirnya menimbulkan pertanyaan sebagai berikut :
  • Mengapa lokalisasi pelacuran tersebut dibubarkan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah setempat ?
  • Apa dampak dari pembubaran lokalisasi tersebut terhadap keberlangsungan PSK-PSK tersebut ?
  • Bagaimana bentuk pelacuran setelah dibubarkannya lokalisasi pelacuran ?
II. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pengaruh yang diakibatkan dari adanya pembubaran lokalisasi pelacuran  melalui tinjauan social histories yang dilakukan dengan menggunakan metode tinjauan pustaka. Hal ini dilakukan untuk menemukan salah satu dari berbagai pola  pelacuran yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan yang tidak terlepas dari keberadaan pemerintah.
III. Tinjauan Pustaka
III.a. Definisi Perubahan Sosial
Para sosiolog maupun antropolog telah banyak mempersoalkan mengenai pembatasan pengertian perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan. Supaya tidak terjadi kekaburan. Terdapat rumusan-rumusan sebagai berikut :
- William F Ogburn meskipun tidak memberikan definisi tentang perubahan sosial tetapi dia mengemukakan ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun yang immaterial, yang ditekankan adalah pengaruh besar unsur-unsur material terhadap unsur-unsur immaterial.
- Kingsley Davis mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
- Mac Iver lebih suka membedakan antara utilitarian elements dengan cultural elements yang didasarkan pada kepentingan manusia yang primer dan sekunder. Semua kegiatan dan ciptaan manusia dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori tersebut.
- Gillin dan Gillin mengatakan bahwa perubahan-perubahan sosial sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun karena adanya difusi maupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
- Samuel Koenig secara singkat mengatakan bahwa perubahan sosial menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia. Modifikasi terjadi karena sebab-sebab intern maupun ekstern.
- Selo Soemardjan merumuskan perubahan sosial adalah segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap dan pola prilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
III.b. Teori-teori perubahan sosial
Para ahli filsafat, sejarah, ekonomi, dan para sosiolog telah mencoba untuk merumuskan prinsip-prinsip atau hukum-hukum perubahan sosial. Banyak pendapat yang berkembang antara lain: kecenderungan terjadinya perubahan-perubahan sosial merupakan gejala wajar yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Perubahan sosial terjadi ka rena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur-unsur geografis, biologis, ekonomis, atau kebudayaan. Perubahan sosial bersifat periodik dan non-periodik. Pitirim A Sorokim berpendapat bahwa segenap usaha untuk mengemukakan bahwa ada suatu kecenderungan yang tertentu dan tetap dalam perubahan sosial, tidak akan berhasil baik. Dia meragukan kebenaran akan adanya lingkaran-lingkaran perubahan sosial tersebut, akan tetapi perubahan tetap ada, dan yang paling penting adalah bahwa lingkaran lingkaran terjadinya gejala-gejala sosial harus dipelajari, karena dengan jalan tersebut barulah akan diperoleh suatu generalisasi. Beberapa sosiolog berpendapat bahwa ada kondisi –kondisi yang menyebabkan terjadinya perubahan, misalnya kondisi ekonomis, teknologis, geografis, atau biologis menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan pada aspek-aspek kehidupan sosial lainnya ( William F Ogburn menekankan pada kondisi teknologis ). Sebaliknya adapula yang mengatakan bahwa semua kondisi tersebut sama pentingnya, satu atau semua akan menelorkan perubahan-perubahan sosial.
Teori-teori yang berkaitan dengan arah perubahan sosial telah diringkas dalam bentuk diagram-diagram sederhana yang dijelaskan sebagai berikut :
1.Evolusi rektiliner yang sederhana
2.Evolusi melalui tahap-tahap
3.Evolusi yang terjadi dengan tahap kelajuan yang tidak serasi
4.Evolusi menurut siklus-siklus tertentu dengan kemunduran-kemunduran jangka pendek
5.Evolusi bercabang yang mewujudkan pertumbuhan dan kebhinekaan
6.Siklus-siklus yang tidak mempunyai kecenderungan-kecenderungan
7.Pertumbuhan logistik yang digambarkan oleh populasi
8.Pertumbuhan logistik terbalik yang tergambar dari angka kematian
9.Pertumbuhan eksponensial yang tergambar penemuan-penemuan baru
10.Primitivisme
III.c. Sejarah Lokalisasi Pelacuran di Indonesia
Bentuk pelayanan seks komersial yang telah lama berkembang di Indonesia mulai dari bentuk-bentuk yang terselubung melalui penjualan perempuan, mengalami perkembangan ke bentuk yang lebih terorganisir berkembang pesat pada periode penjajahan Belanda. Pada awalnya masih berbentuk perbudakan tradisional untuk memenuhi kebutuhan pemuas seks masyarakat eropa. Ini berlangsung terpusat pada kota-kota pelabuhan. Pada tahun 1600-an pemerintahan kolonialis mengeluarkan peraturan yang melarang keluarga pemeluk agama Kristen memperkerjakan wanita pribumi sebagai pembantu rumah tangga dan melarang setiap orang mengundang perempuan ‘baik-baik’ untuk berzinah. Pengertian ‘baik-baik’ di sini tidak dijelaskan. Selanjutnya pada tahun 1650 di bukalah semacam panti rehabilitasi (house of correction for women) untuk perempuan yang bekerja sebagai pemuas kebutuhan seks orang-orang Eropa serta untuk melindungi mereka dari kecaman masyarakat. Dan pada tahun 1766 kemudian, peraturan yang melarang para perempuan penghibur memasuki pelabuhan ‘tanpa izin‘ menunjukkan kegagalan pelaksanaan rehabilitasi (ENOI, 1919).
Barulah sekitar tahun 1852 pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang menyetujui komersialisasi seks tetapi dengan serangkaian aturan ‘untuk menghindari tindakan kejahatan yang timbul akibat dari aktivitas prostitusi. Kerangka hokum itu masih berlaku hingga saat lokalisasi di Indonesia masih ada. Istilah wanita tuna susila (WTS) yang dikenal saat ini waktu itu disebut ‘wanita publik’. Para perempuan itu dijaga serta diawasi langsung oleh polisi (pasal 2). Semua perempuan itu publik yang terdaftar diwajibkan memiliki kartu kesehatan dan secara rutin (setiap minggu) menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi penyakit syphilis atau penyakit kelamin lain (pasal 8, 9, 10, 11). Jadi pada tahun itu rumah pelacuran diidentifikasikan sebagai tempat konsultasi medis untuk membatasi dampak negatif adanya pelacuran. Lalu setelah dua dekade kemudian,tanggungjawab terhadap rumah pelacuran dialihkan ke pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan laporan umum, pada abad ke-19 aktivitas pelacuran meningkat tajam terutama setelah pembenahan Hukum Agraria pada tahun 1870, dimana pada saat itu perekonomian negara jajahan terbuka bagi penanam swasta (Ingeleson, 1986). Berbagai perluasan area perkebunan serta pembangunan rel kereta api menyebabkan terjadinya rangsangan serta meningkatnya migrasi tenaga kerja laki-laki secara besar-besaran. Sebagian pekerja itu bujangan, yang akan menciptakan permintaan terhadap aktivitas prostitusi. Sebagai contoh selama pembangunan jalan kereta api yang menghubungkan kota-kota di Jawa seperti Batavia, Bogor, Cianjur, Bandung, Cilacap, Yogyakarta dan Surabaya pada tahun 1884, yang menciptakan lahan untuk aktivitas prostitusi. Tidak hanya prostiotusi tetapi juga diiringi oleh pembangunan tempat penginapan dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu tidak mengherankan jika tempat lokalisasi pelacuran hampir pada setiap kota di Jawa terletak di daerah sekitar atau dekat stasiun kereta api, seperti di Bandung dengan saritemnya, di Yogyakarta dengan pasar kembangnya. Sebagian tempat lokalisasi itu masih menjalankan perannya sampai beberapa yang lalu sebelum beberapa diantaranya dibubarkan oleh pemerintah. Hal ini terus berkembang marak seiring dengan semakin meningkatnya arus migrasi yang sebagian besar adalah laki-laki.
Pada tahun 1920-an dan 1930-an, secara mengherankan, Indonesia tidak memiliki hokum yang sarat dengan kata-kata, tetapi rumah-rumah bordil. Waktu itu polisi tidak dapat menyelidiki rumah-rumah boril tanpa izin dari kepala pemerintahan setempat (ENOI, 1919 : 514). Misset memperkirakan jumalah pelacur di Jakarta pada tahun 1917 adalah 3.000 hingga 4.000 orang . Komersialisasi seks di Indonesia terus berkembang selama pendudukan Jepang antara tahun 1941 hingga 1945. Sebagian dari mereka ditempatkan di rumah-rumah bordil untuk melayani prajurit-prajurit Jepang. Sebagian dari mereka dibawa dari desa tempat asalnya ke kota. Pada tahun 1970 terdapat lokalisasi yang sepertinya dilegalkan oleh pemerintah yaitu Kramat Tunggak.
III.d. Lokalisasi
Pekerja seks komunal (communal sex workers) adalah sebuah kelompok pekerja seks yang beroperasi di daerah tertentu yang penganturannya didasarkan kepada sebuah system manajemen tertentu. Tempat yang merupakan berkumpulnya para pekerja seks tersebut dikenal dengan nama lokalisasi. Lokalisasi pelacuran hampir dapat ditemukan di setiap kota di Indonesia. Beberapa contoh lokalisasi pelacuran yang dapat dipaparkan dalam tulisan ini, diantaranya adalah lokalisasi resmi di Jakarta muncul pertama kali pada tahun 70-an. Salah satu kawasan lokalisasi yang paling besar terletak di pelabuhan Tanjung Priok, di suatu daerah yang disebut Kramat Tunggak yang menampung dan mensosialisaskan para pelacur. Pada saat lokalisasi ini pertama kali diresmikan pada tahun 1971 menampung 300 wanita tuna susila dan 76 germo. Namun jumlah ini berkembang pesat sekali menjadi 1.667 wanita tuna susila dan 231 germo pada tahun 1978 (Amali, 1978). Lokalisasi pelacuran Malvinas yang merupakan komplek pelacuran yang terdapat di sebelah timur pabrik kawat baja di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Malvinas merupakan nama panggilan untuk daerah pelacuran ini karena nama asli daerah ini adalah Kampung Utan. Malvinas memiliki jumlah pelacur sebanyak 700 pelacur yang umumnya berusia dibawah 15 tahun dengan tarif sekitar Rp. 4.000,00 sampai Rp. 5.000,00. Bayaran ini tentunya di luar sewa kamar yang menjadi tanggung jawa tamu (Sarinah, 1984).
Lokalisasi pelacuran terbesar di Asia tenggara terdapat di Surabaya yang bernama Dolly yang memiliki jumlah pelacur sebanyak 3.500 pelacur dengan harga sekitar Rp. 3.000,00 hingga Rp. 7.000,00 (Hull, Sulistyaningsih, Jones, 1997).
III.e.Kebijakan Pemerintah
Sikap pemerintah Indonesia saat ini dalam menghadapaiu prostitusi tidak terlalu berbeda dengan sikap pemerintah pada masa-masa penjajahan. Kalu pada masa penjajahan penanganan prostitusi lebih didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan moral, maka pada masa kini, penanganan prostitusi lebih dipengaruhi oleh pertimbangan kesehatan dan tuntuntan masyarakat. Sampai saat ini, belum ada undang-undang di Indonesia yang melarang menjual jasa seks atau aktivitas lain sejenis. Hukum pidana hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayan seks secara illegal seperti yang tertera pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 296, 297, 506. KUHP juga melarang perdagangan wanita dan anak-anak di bawah umur. Pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :
Pasal 296 :
Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatancabul dengan oranglain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah.
Pasal 297 :
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Perlu dicatat bahwa yang dimaksud dengan belum dewasa pada hukum pidana adalah orang-orang yang berumur dibawah 21 tahun jika belum menikah, tetapi untuk wanita tidak dikelompokkan dibawah umur lagi jika pada usia di bawah 21 tahun telah atau sudah menikah (Soesilo,1960:169), Pasal KUHP yang lain ‘dibawah umur didefinisikan sebagai wanita dibawah usia 15 tahun, dan untuk keperluan yang berkaitan dengan hokum lainnya disebutkan bahwa orang ‘dewasa’ adalah mereka yang termasuk dalam kelompok usia di atas 17 atau 18 tahun.
Pasal 506 :
Barang siapa menari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencaharian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.
Pasal ini juga melarang aktivitas perantara yang secara sengaja mengorganisasikan dan menyediakan fasilitas-fasilitas bagi kegiatan seksual, seperti germo atau mucikari, mami, pemilik usaha call girl; tetapi pasal ini tidak mengelompokkan kegiatan perdagangan seks tersebut sebagai tindakan kriminal. Jadi berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, pada hakekatnya prostitusi tidak dianggap sebagai kegiatan yang terlarang menurut KUHP. KUHP tersebut memiliki bias dalam melakukan dan menangani prostitusi karena pemerintah tersebut memiliki sikap yang mendua. Mereka menghukum para pelacur yang dianggap ketertiban umum, tetapi mereka juga melindungi dan mengawawsi lokalisasi-lokalisasi resmi. Jadi, selain aturan normative dalam bentuk KUHP yang belum mampu untuk manangani  pelacuran, aparat pemerintah juga mengambil keuntungan dari keberadaan pelacuran tersebut.
Suatu aspek penting dari kebijaksanaan pemerintah di Indonesia terhadap industri seks menonjolkan ketidakpastian status hukum bagi pelacuran di Indonesia adalah pendirian lokalisasi resmi bagi para pekerja seks komersial. Kondisi seperti ini berbeda dengan keadaan pelacuran di Australia, dimana pelacuran telah mendapat legalisasi dari pemerintah pada daerah-daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah (www. Amazon.com). Di Indonesia kebijakan pemerintah dalam menangani pelacuran selalu dihubungkan dengan masalah kesehatan yang dilakuakan oleh instansi-instansi pemerintah melalui koordinasi dengan dinas sosial dan dinas kesehatan.
IV.             Tinjauan Analisa
Pola-pola pelacuran ini dipersempit pada permasalahan pembubaran lokalisasi-lokalisasi pelacuran oleh pemerintah daerah setempat terhadap keberadaan pelacur-pelacur atau sering diistilahkan dengan PSK. Dari sini menimbulkan suatu pola perubahan sosial dari pembubaran lokalisasi-lokalisasi pelacuran tersebut yang tentunya berimplikasi pada penyebaran PSK yang semula mempunyai koordinasi Communal Sex Workers (CSW) menjadi Individual Sex Workers (ISW). Communal Sex Workers disini berarti bahwa pelacuran tersebut ada secara berkelompok mempunyai orang-orang yang mengorganisasikan pelacuran tersebut dan mempunyai system manajemen tersendiri. Ada yang berperan sebagai germo atau pimpinan dari lokalisasi pelacuran tersebut, ada yang berperan sebagai calo yaitu penghubung antara konsumen dan PSK yang ada di bawah kendali dari seorang germo, juga ada yang berperan untuk menjaga keamanan dari lokalisasi pelacuran tersebut yaitu para tukang pukul dan para preman yang ada untuk menjaga keamanan kompleks pelacuran tersebut, serta pelacurnya sendiri yang berperan sebagai PSK dan diasuh oleh germonya masing-masing. Individual Sex Workers disini berarti bahwa pelacuran tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri oleh PSK, managemen tidak dilakukan oleh banyak pihak tetapi oleh PSKnya itu sendiri, dan melakukan transaksi antara PSK tersebut dan konsumennya sendiri. Dari pembubaran lokalisasi tersebut juga mengakibatkan ISW tersebut menjadi tidak terorganisasi dengan baik, menyebabkan kegiatan prostitusi menjadi liar, dan malah semakin menyebar hal ini disebabkan tidak adanya kompleks prostitusi yang menetap.
IV.a.Perubahan Sosial Akibat Pembubaran Lokalisasi Pelacuran
Menurut Pitrim A. Sorokin, perubahan sosial adalah segenap usaha dalam perubahan sosial merupakan sesuatu kecenderungan yang tetap dan selalu ada dalam kehidupan sosial manusia (Soekanto, 1997). Beranjak dari definisi konseptual dari perubahan sosial yang dikemukakan oleh Pitrim A. Sorokin tersebut dapat disimpulkan bahwa perubahan sosial adalah suatu proses yang pola-pola sebelumnya masih tetap ada. Begitu pula dengan masalah pelacuran di Indonesia, meskipun terjadi perubahan sosial dalam bidang pelacuran yang disebabkan oleh penutupan lokalisasi pelacuran tidaklah menyebabkan hilangnya profesi pelacuran. Tetapi, menyebabkan munculnya masalah baru yang sulit untuk ditanggulangi karena para PSK tetap menjalankan profesinya sebagai Individual sex worker yang menyebar keberbagai daerah yang sulit untuk diidentifikasi daerah penyebarnnya. Dengan demikian, lokalisasi pelacuran telah ditutup tetapi pola-pola pelacuran masih tetap ada, yang berubah hanyalah tempat yang membedakannya.
Perubahan sosial dalam bidang pelacuran karena penutupan likalisasi pelacuran yang menyebabkan beberapa akibat yang semakin sulit untuk ditanggulangi, yaitu :
1.Semakin sulitnya untuk membatasi kegiatan pelacuran karena tempat yang sulit diidentifikasi
2.Kemungkinan untuk semakin menyebarnya penyakit kelamin semakin besar
Hal ini dikarenakan kebijakan dan tindakan pemerintah yang bias dan belum matang yang dikarenakan oleh kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah dalam menghadapi masalah pelacuran karena masalah pelacuran bukanlah permasalahan yang mudah untuk ditanggulangi karena didalamnya mencakup masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan. Apabila perubahan sosial yang dipaksakan dalam bentuk pembubaran lokalisasi sebaiknya dirumuskan terlebih dahulu segala macam akibatnya.
Daftar Pustaka
Amali, Ibrahim, 1978, Wanita Tuna Susila dan Germo : Penelitian tentang Kesejahteraan WTS di Kramat Tunggak, Jakarta Utara, Jakarta: Pusat Latihan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Sosial Universitas Indonesia
Hull, Sulistyaningsih, Jones, 1997 Pelacuran di Indonesdia : Sejarah dan Perkembangannya, Sinar Harapan
Ingelson, John, 1986, Prostitution in Colonial Java, dalam D.P. Chandler and M.C. Ricklefs, edsNeineteenth and Twentieth Century Indonesia : Essay in Honour of  Prof. J.d. Ledge, Melbourne : Monash University
Moedjanto, Gregory, 1990, The Concepts of Power in Javanese Culture, edisi kedua, Yogyakarta : Universitas Gajah Mada Press.
Moertono, Soemarsaid, 1958,  State and Statecraft in Old Java, South Asian Project,Cornell University
Soesilo, R, 1960, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Penerbit : Politeia, Bogor.
Soekanto, Soejono, 1997, Pengantar Sosiologi, Rajawali Pers
Watson, Barbara, Prostitution in South East Asia, dalam Jurnal Antropologi No 63, Tahun 2001.
Purnomo, T. dan Siregar, A., 1985, Dolly:Membedah DUNIA Pelacuran Surabaya, Kasus Kompleks Pelacuran dolly, cetakan keempat, Jakarta: Grafiti Press.
Artikel-artikel
Ten Reason To Decriminalise Street Prostitution dari www.Amazon. Com
Gadis-gadis Cilik Yang Tergelincir Dala Kehidupan Kita dalam Sarinah 2 April 1984
Indriati, Neni, Menangani Prostitusi dengan Pendekatan Kemanusiaan, Kompas 23 Desember 2002
Perdagangan Perempuan dan Anak, Nyata tetapi Tidak Ditangani Serius, Kompas 4 Maret 2002
Natalia, Sisi Lain Perempuan Tionghoa, Kompas 27 Mei 2002
Jebakan Calo dan Germo Memaksanya Melacur, Kompas, 13 Mei 2002
Kesehatan Reproduksi di Kawasan Timur, Kompas 8 April 2002
Arifin, Nurul, Perempuan dan Minuman Botol, Kompas 8 April 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar